2. SWEETME Chocolate Marshmallow – diproduksi oleh Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China; diimpor oleh Brother Food Indonesia.
Untuk tujuh produk yang telah memiliki label halal, BPJPH menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari pasar, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sedangkan terhadap dua produk yang belum bersertifikat dan diduga memberikan data tidak akurat saat registrasi, BPOM telah mengeluarkan sanksi administratif, termasuk peringatan serta instruksi penarikan produk dari peredaran.
Tindakan ini juga mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.BPJPH menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas sistem jaminan halal di Indonesia dan mengingatkan pelaku usaha agar transparan serta jujur dalam mendeklarasikan komposisi bahan produk mereka.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Detik.com