KONGKRIT.COM - Seorang pria berinisial VI (35) warga Kelurahan Karangwaru, Kecamatan /Kabupaten Tulungagung ditangkap petugas Unit ReskrimPolsek Kalidawir bersama anggota Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung.
VI ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pencurian di salah satu Outlet di wilayah Kecamatan Kalidawir.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas IPDA Nanang Murdianto mengatakan, kejadian pencurian diketahui oleh korban pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 kemarin sekira pukul 08.30 WIB. Saat itu korban akan akan membuka outlet teh poci yang berada di depan ruko masuk Dusun Joho Desa Joho Kecamatan Kalidawir.
"Saat akan membuka outletnya, korban terkejut melihat gembok outlet miliknya sudah terbuka dan ada bekas congkelan," ujar Kasi Humas, Senin (21/04/2025).
Saat mengecek ke dalam outlet korban mendapati gas ukuran 3 kg miliknya hilang, dan selanjutnya korban juga melihat laci uang sebesar Rp. 200.000,- juga telah hilang.
Mengalami hal itu, korban kemudian mengecek rekaman CCTV yang terpasang di ruko tersebut. Dari hasil rekaman CCTV terlihat ada seorang laki-laki datang ke tempat outlet milik korban sekira pukul 03.00 WIB membongkar outlet korban."Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalidawir hingga setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil mengamankan tersangka yakni pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 03.00 WIB beserta sejumlah barang buktinya," tambahnya.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain berupa, 1 ( satu) unit sepeda motor Suzuki satria FU, warna hitam, NO.POL AG 6494 RZ, 1 ( satu) helm warna putih, 1 ( satu) celana pendek warna cokelat, 1 ( satu) Hody/jaket warna hitam, 1 (satu) buah Srandul warna hijau, 2 (dua) besi alat untuk mencongkel saat melakukan aksi.
Selain itu juga diamankan 1 (satu) buah HP, uang tunai Rp. 310.000,- sisa dari menjual 5 tabung gas ukuran 3 kg dan uang Rp. 200.000,-.
"VI yang telah ditetapkan Tersangka ini merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dari hasil pemeriksaan, pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 tersangka juga melakukan pencurian tabung gas 3 kg di wilayah Kalidawir sebanyak 3 tempat termasuk yang di TKP Dusun Joho Desa Joho Kecamatan Kalidawir dengan hasil 5 tabung gas ukuran 3 kg," ungkapnya.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono