Dugaan Politik Uang Warnai PSU Pilkada 2024, Enam Daerah Ajukan Gugatan ke MK

×

Dugaan Politik Uang Warnai PSU Pilkada 2024, Enam Daerah Ajukan Gugatan ke MK

Bagikan berita
Dugaan Politik Uang Warnai PSU Pilkada 2024, Enam Daerah Ajukan Gugatan ke MK
Dugaan Politik Uang Warnai PSU Pilkada 2024, Enam Daerah Ajukan Gugatan ke MK

KONGKRIT.COM — Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam rangkaian Pilkada 2024 kembali disorot publik usai muncul dugaan praktik politik uang.

Situasi ini dinilai membuka peluang bagi sejumlah pasangan calon untuk kembali menggugat hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK), (21/4/2025).

Sejauh ini, tercatat enam daerah telah mengajukan permohonan sengketa hasil PSU ke MK, yaitu Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Buru, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

Sementara itu, satu daerah lainnya, Kabupaten Puncak Jaya, mengajukan gugatan terhadap hasil rekapitulasi ulang.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh pasangan calon Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyampaikan bahwa dugaan praktik politik uang menjadi salah satu faktor munculnya potensi gugatan ke MK.

Ia menyebutkan, temuan tersebut berasal dari hasil pengawasan yang dilakukan pada Jumat malam (18/4/2025) hingga hari pelaksanaan PSU, Sabtu (19/4/2025).

“Kami menerima beberapa laporan, termasuk dugaan money politic yang terjadi di Kabupaten Serang,” ujar Bagja pada Sabtu (19/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Terkait laporan tersebut, Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah memeriksa 12 orang yang diduga terlibat, serta mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp18.275.000.

Selain di Serang, praktik serupa juga ditemukan di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawamsyah, menyatakan bahwa kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan oleh aparat kepolisian.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : KompasTV
Bagikan

Berita Terkait
Terkini