Anggota Polres Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Perempuan, Kini Ditahan di Polda Jatim

×

Anggota Polres Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Perempuan, Kini Ditahan di Polda Jatim

Bagikan berita
Anggota Polres Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Perempuan, Kini Ditahan di Polda Jatim
Anggota Polres Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Perempuan, Kini Ditahan di Polda Jatim

KONGKRIT.COM — Seorang anggota Polres Pacitan berinisial Aiptu LC ditahan oleh Polda Jawa Timur setelah diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan di ruang tahanan Mapolres Pacitan, (21/4/2025).

Aiptu LC yang menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) kini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa kasus ini telah ditangani sejak awal April 2025, setelah laporan diterima oleh Seksi Propam Polres Pacitan dan dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Jatim.

“Benar, sudah sekitar satu minggu terakhir, Propam Polda Jatim melakukan proses penegakan pelanggaran kode etik dan penahanan khusus terhadap personel berinisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang tahanan perempuan,” ungkap Kombes Abraham pada Jumat (18/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.

Dugaan tindak pemerkosaan tersebut terjadi secara berulang mulai Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025), di ruang tahanan tempat korban ditahan.

Korban berinisial PW (21), merupakan tahanan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ia ditangkap karena diduga berperan sebagai muncikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di sebuah hotel di Kabupaten Pacitan. PW diketahui berasal dari Provinsi Jawa Tengah.

Saat ini, proses pemeriksaan terhadap Aiptu LC masih berlangsung. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : Kompas.com
Bagikan

Berita Terkait
Terkini