KONGKRIT.COM – Tim Macan Pelangai dari Polsek Ranah Pesisir berhasil menangkap seorang buronan kasus narkotika berinisial MS pada Jumat malam (18/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah pondok kebun jagung di kawasan Sungai Batang Dalam, Nagari Tigo Sungai, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolsek Ranah Pesisir IPTU Okdianto, S.H., bersama Wakapolsek IPDA Indra Dinata, S.H., memimpin langsung operasi penangkapan setelah mendapatkan informasi intelijen terkait keberadaan MS, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati MS bersama tiga orang lainnya, yakni AA (23), DC (27), dan RY (30), berada di dalam pondok.
Ketiga orang tersebut didapati sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu, sementara MS duduk di samping mereka.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait penyalahgunaan narkotika.Di antaranya satu paket besar sabu dalam plastik klip bening, beberapa plastik klip sisa pakai, tiga kaca pirek—satu di antaranya berisi sisa serbuk sabu—pipet yang telah dimodifikasi, dua jarum, dua buah mancis, sebuah silet, serta alat isap (bong) dari botol plastik.
Selain itu, turut diamankan satu dompet kecil warna merah merek Toko Mas Murni, serta tiga unit telepon genggam masing-masing merek OPPO A3S warna ungu, Infinix Hot 12i warna rose gold, dan OPPO A57 warna hijau muda.
Seluruh pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Ranah Pesisir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami keterlibatan masing-masing pelaku serta jaringan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika tersebut.
Editor : Zaitun Ul Husna