Bupati Padang Pariaman Tegaskan Pembatasan Waktu Hiburan Malam, Tegaskan Maksimal Hingga Pukul 23.30 WIB

×

Bupati Padang Pariaman Tegaskan Pembatasan Waktu Hiburan Malam, Tegaskan Maksimal Hingga Pukul 23.30 WIB

Bagikan berita
Bupati Padang Pariaman Tegaskan Pembatasan Waktu Hiburan Malam, Tegaskan Maksimal Hingga Pukul 23.30 WIB
Bupati Padang Pariaman Tegaskan Pembatasan Waktu Hiburan Malam, Tegaskan Maksimal Hingga Pukul 23.30 WIB

Bupati juga menekankan pentingnya peran aktif semua pihak dalam mengawasi dan menertibkan pelaksanaan kebijakan ini, mulai dari tuan rumah hajatan, penyedia jasa hiburan, ninik mamak, tokoh agama, hingga aparat pemerintahan dan penegak hukum.

“Kesepakatan ini akan segera kami tuangkan dalam revisi Peraturan Daerah, serta disosialisasikan secara luas kepada masyarakat,” tambah Bupati.

Salah satu tokoh masyarakat, Zaituni, menyambut baik langkah tegas Pemerintah Daerah dalam menertibkan kegiatan hiburan malam.

“Kami sangat mengapresiasi upaya ini. Ini merupakan bentuk nyata amar makruf nahi munkar. Semoga nagari kita senantiasa dilindungi Allah,” ujarnya.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini