KONGKRIT.COM - Sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi moral dan akhlak generasi muda, Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, bersama Wakil Bupati Rahmat Hidayat, menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait pembatasan aktivitas hiburan malam di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Sekretariat Daerah pada Senin (14/4/2025), melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti tokoh adat, tokoh agama, aparat kepolisian, TNI, camat, wali nagari, serta pelaku usaha hiburan.
Fokus utama diskusi adalah untuk merumuskan kebijakan pengaturan kegiatan hiburan seperti orgen tunggal, pertunjukan band, DJ, hingga penampilan kesenian daerah yang kerap digelar hingga larut malam.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati John Kenedy Azis menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak negatif hiburan malam terhadap kehidupan sosial masyarakat, khususnya generasi muda.
Ia menyoroti degradasi nilai-nilai budaya, adab, serta keagamaan yang kian mengkhawatirkan akibat maraknya hiburan malam tanpa batasan waktu.
“Banyak kegiatan hiburan malam yang berlangsung hingga subuh, tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan tindakan kriminal seperti pesta miras, penyalahgunaan narkoba, seks bebas, hingga kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Bupati.Menimbang masukan dari berbagai pihak, Bupati menegaskan bahwa larangan total terhadap hiburan malam dikhawatirkan dapat memicu pro dan kontra di tengah masyarakat, serta dianggap menghambat kreativitas dan produktivitas pemuda.
Oleh karena itu, Pemkab Padang Pariaman memutuskan untuk tetap mengizinkan kegiatan hiburan, namun dengan batas waktu yang ketat.
“Kita telah sepakati bersama bahwa seluruh aktivitas hiburan malam hanya diperbolehkan hingga pukul 23.30 WIB,” tegasnya.
“Setelah itu, tidak ada lagi bentuk hiburan yang diperbolehkan. Bila ditemukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi tegas,” lanjutnya.
Editor : Zaitun Ul Husna