KONGKRIT.COM - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman secara resmi akan memberlakukan sistem full day school atau lima hari belajar dalam sepekan di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman.
Penerapan kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa sistem lima hari sekolah bertujuan untuk mendukung kegiatan pembelajaran yang tidak hanya mencakup intrakurikuler, tetapi juga kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Seluruh kegiatan tersebut akan disesuaikan dengan beban belajar yang tertuang dalam kurikulum masing-masing satuan pendidikan.
“Pelaksanaan kebijakan ini akan dimulai secara serentak pada tanggal 21 April 2025, dan berlaku untuk semua satuan pendidikan negeri dan swasta di seluruh wilayah Kabupaten Padang Pariaman,” ujar Bupati JKA dalam keterangannya.
Terkait pengaturan teknis jadwal belajar selama lima hari, pemerintah memberikan keleluasaan kepada masing-masing sekolah untuk mengatur jam kegiatan belajar mengajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, Drs. Anwar, M.Si, menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pembentukan karakter siswa melalui pembinaan yang optimal di sekolah, sekaligus memberikan ruang bagi guru untuk menjalankan peran sosialnya di tengah masyarakat.
“Dengan sistem ini, kegiatan belajar akan lebih efektif, sementara di luar jam sekolah, para pendidik juga bisa lebih leluasa berkontribusi di lingkungan sosial mereka,” jelas Anwar.
Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan lima hari sekolah akan diawasi secara berkala oleh para pengawas pendidikan dari setiap jenjang.
Monitoring akan dilakukan secara rutin dan hasilnya akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali, kemudian dilaporkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Editor : Zaitun Ul Husna