KONGKRIT.COM – Kepala UPTD Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Tri Murni Padang Panjang, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, Ernal, S.ST, MM saat ini menjadi sorotan publik. Hal ini terkait laporan harta kekayaan (LHKPN) miliknya yang terkesan tampak janggal dan menuai pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Berdasarkan data LHKPN Tahun 2022 yang dilaporkan pada Maret 2023, Ernal mencatatkan total kekayaan minus sebesar Rp184.437.916. Dalam data LHKPN dia tidak memiliki tanah dan bangunan, serta hanya memiliki dua kendaraan roda dua dengan rincian motor Yamaha 2006 dan Honda Vario 2017 dengan total nilai Rp15,5 juta. Harta lainnya pun nihil, kecuali kas dan harta lain senilai total Rp45,6 juta. Namun, ia juga melaporkan memiliki utang hingga Rp214,9 juta.
Keadaan tidak banyak berubah pada laporan tahun 2023 (dilaporkan Januari 2024) dan tahun 2024 (dilaporkan Februari 2025). Total kekayaan minus hanya berkurang sedikit, menjadi minus Rp158 juta pada 2023 dan menjadi minus Rp133 juta pada 2024.
Berdasarkan penelusuran Kongkrit.com dari berbagai sumber, diduga pelaporan harta kekayaan yang dilaporkan di LHKPN terkesan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selama rentang waktu 2020 hingga 2023, Ernal diduga memiliki kendaraan roda empat jenis minibus (Avanza) dan 1 unit rumah Perumahan/Perumnas di Kota Padang. Bahkan, pada tahun 2024 hingga 2025, ia diduga telah membeli mobil Pajero Sport model terbaru (tahun tinggi) yang tentu saja bukan kendaraan murah. Tentunya ini memunculkan pertanyaan besar, mengapa kendaraan-kendaraan tersebut tidak pernah dilaporkan dalam LHKPN?
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah instrumen penting untuk transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. Ketidakjujuran dalam pelaporan bisa menjadi indikator awal dugaan penyembunyian aset.
Jika benar kendaraan dan rumah tersebut dimiliki Ernal dan tidak tercantum dalam LHKPN, maka hal ini bukan hanya melanggar asas keterbukaan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik. Masyarakat tentu berhak mempertanyakan, dari mana sumber dananya, jika pada saat yang sama Ernal melaporkan kekayaaannya dalam kondisi minus di LHKPN.Fenomena seperti ini seharusnya menjadi atensi serius bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat pengawas internal pemerintahan (Inspektorat). Ketidaksesuaian antara gaya hidup dan laporan kekayaan harus menjadi pintu masuk untuk audit yang lebih menyeluruh. Apakah ada penghasilan di luar gaji resmi?
Kepala UPTD PSAA Tri Murni, Ernal, S.ST, MM yang dikonfirmasi Kongkrit.com, Jum'at (18/4/2025) via Whatsappnya mengakui keberadaan mobil avanza, pajero dan 1 unit rumah di perumahan/perumnas.
"Alaikumsalam ww...betul... yang saya laporkan di LHKPN seperti itu. Untuk kawan ketahui kenapa tidak saya laporkan, karena perumnas, pajero itu masih kredit. Avanza yang beli istri saya masuk dalam harta kekayaan istri saya. Kalau tanah yang kawan curigai itu terletak di Dadok Tunggul Hitam, masih dalam sengketa tidak bisa disertifikat, bagaimana bisa di laporkan ke LHKPN, kalau kawan masih tidak percaya sama yang saya sampaikan ini, datanglah kawan ke kantor saya Padang Panjang atau ke rumah dinas Saya di komplek PSAA Tri Murni Padang Panjang," ujar Ernal menjelaskan.
Sementara itu, Kongkrit.com berusaha menelusuri keberadaan status pekerjaan Dewi yang merupakan istri dari Ernal, yang informasinya bekerja di Panti Sabai Nan Aluih Sicincin sejak tahun 2019. Ternyata status pegawainya masih kontrak dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono