Wali Kota Pariaman Tindaklanjuti Kunjungan Pengadilan Agama dengan Instruksi kepada DP3AKB dan DPMDes

×

Wali Kota Pariaman Tindaklanjuti Kunjungan Pengadilan Agama dengan Instruksi kepada DP3AKB dan DPMDes

Bagikan berita
Wali Kota Pariaman Tindaklanjuti Kunjungan Pengadilan Agama dengan Instruksi kepada DP3AKB dan DPMDes
Wali Kota Pariaman Tindaklanjuti Kunjungan Pengadilan Agama dengan Instruksi kepada DP3AKB dan DPMDes

"Sidang isbat nikah terpadu ini rencananya akan kita laksanakan paling lambat bulan Mei. Ini penting agar hak-hak perempuan dan anak yang selama ini terabaikan bisa dilindungi oleh hukum," tegasnya.

Selain itu, Wali Kota juga berencana mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala desa dan lurah di Kota Pariaman untuk menyusun peraturan desa atau kelurahan yang melarang praktik pernikahan siri.

"Jika kita membiarkan pernikahan siri terjadi, sama saja kita membiarkan masyarakat melanggar aturan,” sebutnya.

“Maka dengan adanya regulasi di tingkat desa dan kelurahan, ditambah sanksi sosial, kita harap praktik ini bisa ditekan secara signifikan," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Pariaman Kelas IB, Fajri, mengungkapkan bahwa kunjungan tersebut bertujuan mempererat hubungan kerja sama serta menyampaikan permasalahan yang selama ini dihadapi pihaknya, terutama terkait pernikahan siri.

"Masih banyak warga Pariaman yang memilih jalur pernikahan tidak resmi karena terkendala proses birokrasi,” kata Fajri.

“Ini sangat merugikan istri dan anak karena tidak memiliki kekuatan hukum. Dukungan dari Wali Kota Pariaman tentu sangat kami apresiasi," imbuhnya.

Ia menambahkan, sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama Pariaman telah menangani lebih dari 1.200 perkara, baik dari Kota Pariaman maupun Kabupaten Padang Pariaman, yang berada dalam wilayah hukum mereka.

Fajri juga menyampaikan terima kasih atas rencana pemerintah kota yang akan menggelar sidang isbat nikah terpadu serta regulasi yang akan diberlakukan di tingkat desa dan kelurahan.

Ia menilai langkah ini sangat membantu tugas-tugas lembaga peradilan agama dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini