KONGKRIT.COM – Sepasang muda-mudi asal Korong Padang Bintungan, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menggugurkan kandungan dan menguburkan janin hasil hubungan terlarang mereka secara sembunyi-sembunyi di sebuah rumah kosong, (17/4/2025).
Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, mengungkapkan bahwa hubungan keduanya sudah terjalin sejak masa SMA dan tetap berlanjut saat pelaku perempuan berinisial LSM (19) melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi di Kota Padang.
“Hubungan mereka sudah berlangsung sejak LSM masih SMA, hingga kemudian ia kuliah di Padang dan tetap menjalin hubungan dengan tersangka pria berinisial YMY,” jelasnya pada Selasa (15/4/2025).
Menurut keterangan polisi, pasangan tersebut sering memanfaatkan sebuah rumah kosong yang kini menjadi tempat kejadian perkara (TKP) untuk bertemu dan tinggal bersama secara diam-diam.
LSM diketahui pulang dari Padang dan menempati rumah kosong itu bersama YMY selama beberapa hari dalam sepekan.
“Mereka biasa tinggal di rumah kosong itu sepulang kuliah. Biasanya seminggu dua hingga tiga hari,” tambah Kapolres.Aksi keduanya berlangsung tanpa diketahui warga sekitar, karena mereka masuk ke rumah itu saat larut malam, sehingga keberadaan mereka luput dari pantauan.
“Warga selama ini mengira rumah itu tidak berpenghuni,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian akan melakukan pembongkaran makam janin yang diduga hasil dari hubungan gelap pasangan tersebut pada Selasa (15/4/2025) sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhan, menyampaikan bahwa ekshumasi dan otopsi dilakukan langsung di lokasi kejadian untuk kepentingan hukum.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : infosumbar