Pelanggaran yang terdeteksi antara lain menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, hingga melintasi jalur khusus.
Proses penindakan tilang dilakukan melalui pencocokan nomor kendaraan dengan database, dan pemberitahuan dikirimkan kepada pemilik kendaraan melalui SMS atau email.
Denda dapat dibayarkan melalui situs resmi, aplikasi, atau posko ETLE.
Terdapat dua jenis ETLE, yaitu ETLE statis yang dipasang di titik tetap dan ETLE mobile yang dipasang di kendaraan patroli.Meski sistem ini bersifat otomatis dan objektif, tetap ada ruang pengecualian bagi kendaraan dalam kondisi darurat, seperti ambulans yang sedang mengangkut pasien.
Editor : Zaitun Ul Husna