Kasus Ambulans Terkena Tilang, Polda Metro Jaya Evaluasi Sistem ETLE

×

Kasus Ambulans Terkena Tilang, Polda Metro Jaya Evaluasi Sistem ETLE

Bagikan berita
Kasus Ambulans Terkena Tilang, Polda Metro Jaya Evaluasi Sistem ETLE
Kasus Ambulans Terkena Tilang, Polda Metro Jaya Evaluasi Sistem ETLE

“Ada notifikasi dari aplikasi Cek Ranmor. Pas saya buka, nomor polisinya diblokir,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

Febryan menjelaskan, kejadian itu berlangsung seminggu sebelumnya saat ia mengantar pasien dari Rumah Sakit Hermina Daan Mogot menuju RSUD Pelni.

Dalam kondisi darurat, ambulans terpantau menerobos lampu merah, melintasi jalur Transjakarta di kawasan Cengkareng, dan ia tidak mengenakan sabuk pengaman.

Ia menyebut ambulans yang dikemudikannya merupakan milik PT Febryan Wirasejahtera Indonesia dan masih menggunakan pelat sipil, meski telah dilengkapi izin perorangan.

“Memang belum termasuk kendaraan khusus (ransus), tapi izin operasional ada,” tuturnya.

Saat ini, Febryan sedang mengajukan banding atas tilang tersebut dan berharap ada solusi.

“Kami membawa pasien dalam keadaan darurat, masa harus berhenti karena takut kena tilang? Lucu, kan,” ujarnya.

Menanggapi kasus ini, Kombes Pol Komarudin menegaskan bahwa ambulans yang membawa pasien masuk dalam kategori kendaraan prioritas dan dapat diberikan pengecualian.

“Pengemudi cukup melakukan konfirmasi ke petugas. Ambulans yang sedang menjalankan tugas darurat tidak akan dikenakan sanksi, sepanjang ada bukti dan konfirmasi yang jelas,” kata Komarudin.

Sebagai informasi, ETLE adalah sistem tilang berbasis teknologi yang memanfaatkan kamera CCTV dan sensor untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini