KONGKRIT.COM - Pemerintah Maladewa secara resmi melarang masuknya warga negara Israel ke wilayahnya. Presiden Mohamed Muizzu meratifikasi amandemen Undang-Undang Keimigrasian yang menetapkan larangan bagi seluruh pemegang paspor Israel pada Selasa (15/4/2025).
Langkah ini merupakan bentuk protes atas serangan militer Israel yang terus berlangsung di wilayah Palestina, khususnya Jalur Gaza.
Dalam pernyataan resmi yang dikutip dari media Sputnik pada Rabu (16/4/2025), pemerintah Maladewa menyatakan bahwa kebijakan ini mencerminkan sikap tegas terhadap kekejaman dan tindakan yang disebut sebagai genosida oleh Israel terhadap rakyat Palestina.
"Amandemen tersebut menambahkan ketentuan baru yang secara eksplisit melarang masuknya pemegang paspor Israel ke Republik Maladewa," demikian isi pernyataan tersebut.
Rancangan undang-undang pelarangan ini awalnya diajukan ke parlemen pada Mei 2024 dan disahkan oleh anggota parlemen pada Senin (14/4/2025), sehari sebelum disahkan oleh Presiden Muizzu.
Pemerintah Maladewa juga menegaskan kembali dukungan penuhnya terhadap perjuangan rakyat Palestina, serta komitmen untuk melindungi hak-hak mereka di tengah eskalasi konflik yang terus berlanjut.Hingga kini, serangan militer Israel ke Jalur Gaza yang berlangsung sejak 7 Oktober 2023 telah menyebabkan lebih dari 50.100 korban jiwa, mayoritas di antaranya adalah perempuan dan anak-anak.
Gencatan senjata yang pernah tercapai telah runtuh, dan belum ada tanda-tanda kesepakatan baru akan dicapai dalam waktu dekat.
Israel diketahui telah mengajukan proposal gencatan senjata kepada kelompok Hamas, dengan imbalan pembebasan sepuluh sandera.
Namun, Hamas masih mempelajari tawaran tersebut dan menolak permintaan untuk meletakkan senjata.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : iNewsID