KONGKRIT.COM — Pemerintah Kota Bekasi melalui Tim Penertiban dan Pembongkaran yang dikomandoi oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) menyegel sebuah bangunan yang tidak memiliki izin di wilayah Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Senin, (14/4/2025).
Bangunan yang disegel adalah Cafe Makmur Bahagia yang berlokasi di Jalan Raya Pekayon RT 001 RW 020.
Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang merupakan dokumen wajib sesuai peraturan perundang-undangan.
Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 640/kep.92-Distaru/II/2023 dan Surat Perintah Sekretaris Daerah Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/1635/Distaru.Dalru tertanggal 11 April 2025.
Sebelumnya, Distaru Kota Bekasi telah memberikan tiga kali surat peringatan serta surat perintah penghentian kegiatan sementara kepada pemilik bangunan tersebut pada 26 Februari 2025.
Namun, tidak ada tindak lanjut dari pihak pemilik sehingga langkah penyegelan pun dilakukan.Tim gabungan yang terlibat dalam penertiban ini melibatkan unsur dari Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Sub Denpom Jaya Kota Bekasi, Sub Garnisun 0507/Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Kemudian Badan Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Diskominfostandi, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, dan Kelurahan Pekayon Jaya.
Kegiatan diawali dengan apel persiapan di Kantor Kelurahan Pekayon Jaya yang dipimpin oleh Ketua Tim Penertiban, Tarmuji.
Selanjutnya, tim menuju lokasi untuk melaksanakan pembacaan berita acara oleh Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, lalu dilanjutkan dengan pemasangan segel pada bangunan.
Editor : Zaitun Ul Husna