Pelaksanaan pembongkaran dilakukan secara terpadu oleh tim gabungan dari berbagai unsur, antara lain Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-1, Sub Garnisun 0507/Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Satpol PP, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Perhubungan, Diskominfostandi, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, serta aparat Kecamatan Bekasi Selatan dan Kelurahan Pekayon Jaya.
Seluruh proses pembongkaran berlangsung aman dan kondusif.
Baca juga: Kekayaan Minus, Kepala PSAA Tri Murni Padang Panjang Masih Bisa Beli Pajero Sport Terbaru
Pemerintah Kota Bekasi kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak membangun di atas saluran air demi mencegah risiko banjir dan longsor.
Kepatuhan terhadap aturan tata ruang menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di wilayah Kota Bekasi. Editor : Zaitun Ul Husna