Pemko Bekasi Bongkar Bangunan di Atas Saluran Air di Pondok Pekayon Indah

×

Pemko Bekasi Bongkar Bangunan di Atas Saluran Air di Pondok Pekayon Indah

Bagikan berita
Pemko Bekasi Bongkar Bangunan di Atas Saluran Air di Pondok Pekayon Indah
Pemko Bekasi Bongkar Bangunan di Atas Saluran Air di Pondok Pekayon Indah

KONGKRIT.COM — Pemerintah Kota Bekasi melalui Tim Penertiban dan Pembongkaran yang dipimpin Dinas Tata Ruang (Distaru) melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di atas saluran air di kawasan Perumahan Pondok Pekayon Indah, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Selasa (15/4/2025).

Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait adanya bangunan yang didirikan di atas fasilitas umum berupa saluran air.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan yang berlaku.

Pembongkaran ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/1675/Distaru.Dalru tertanggal 14 April 2025.

Bangunan yang dibongkar dinilai melanggar berbagai ketentuan, antara lain:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
  • Perda Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung,
  • Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang,
  • Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,
  • Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan,
  • Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Lahan dan Bangunan.

Kepala Bidang Pengendalian Ruang Distaru Kota Bekasi, Bambang Normawan Putra, menyebutkan bahwa ada empat struktur yang dibangun di atas saluran air, yaitu garasi/jembatan, kolam lele, dapur semi permanen, dan dapur permanen.

Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya telah mengirimkan Surat Peringatan I, II, dan III serta Surat Perintah Bongkar Mandiri kepada pemilik bangunan.

Namun karena tidak ada tindak lanjut, langkah pembongkaran paksa pun diambil.

“Sudah kami layangkan surat peringatan hingga perintah bongkar sendiri, namun bangunan belum juga dibongkar,” ucap Bambang.

“Oleh karena itu kami lakukan pembongkaran secara langsung sebagai bentuk penegakan aturan,” lanjutnya.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini