Mereka disinyalir telah mengabaikan aturan perusahaan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Migas.
Ketua Investigasi LSM AJAR Sumbar, Topik Sumbari, yang turut turun ke lokasi menyatakan keprihatinannya atas temuan tersebut.
Ia mendesak aparat penegak hukum dan pihak Pertamina Elnusa Petrofin untuk bertindak tegas terhadap para pelaku.
“Penegak hukum harus tegas kepada para penimbun BBM subsidi ini. Pihak Pertamina Elnusa Petrofin juga perlu menindak sopir yang melakukan transaksi ilegal ini,” ucapnya.
“Karena praktik seperti ini melanggar Undang-Undang Migas, khususnya Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001,” lanjutnya.Hingga berita ini dinaikkan, media masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT Elnusa Petrofin untuk memperoleh keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan ini.
Editor : Zaitun Ul Husna