Menurutnya, balon udara tanpa awak dan terdapat petasan tersebut diterbangkan oleh para terduga pelaku pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 06.30 WIB yaitu di area persawahan masuk wilayah Dusun Bakah Desa Mergayu Kecamatan Bandung. Namun tidak berselang lama kemudian balon udara yang terbang turun dan meledak di rumah Marsini warga Desa Suruhan Lor.
Kemudian dari kejadian tersebut pemilik rumah mengalami kerugian yang ditaksir hingga mencapai Rp 25 juta rupiah.
"Motif para terduga pelaku menerbangkan balon udara yaitu hanya sekedar untuk merayakan atau memeriahkan hari raya Syawalan atau kupatan," terangnya.
Dari kejadian tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya adalah plastik balon udara, sisa kertas petasan, serbuk abu-abu, kawat tali kecil, pecahan genteng dan pecahan plafon.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim juga menyampaikan, sebelumnya kejadian serupa juga pernah terjadi pada hari Rabu tanggal 2 April 2025 pagi yakni di Dusun Bancang Desa Gandong Kecamatan Bandung, yang mana Balon udara tanpa awak yang terdapat petasan meledak dan mengakibatkan kerusakan rumah warga dan 1 unit mobil serta satu orang mengalami luka - luka ringan.Dari kejadian tersebut polisi telah menetapkan sebanyak 7 orang tersangka yang mana 5 (lima) diantaranya masih tergolong anak dibawah umur.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono