Akibat temuan ini, Kejagung telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa tujuh saksi secara maraton,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025) dini hari.
Kasus ini mencoreng citra lembaga peradilan, khususnya Pengadilan Tipikor, yang selama ini menjadi simbol penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.Kejagung menegaskan akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Liputan6