KONGKRIT.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik suap dalam penanganan perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau Minyak Goreng (Migor) yang menyeret sejumlah hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (14/4/2025).
Dugaan korupsi ini melibatkan pemberian uang hingga Rp60 miliar untuk menjatuhkan vonis lepas terhadap korporasi terdakwa.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, pihaknya memeriksa sejumlah saksi, termasuk Djuyamto (hakim PN Jaksel yang menjadi ketua majelis dalam perkara tersebut).
Terlibat juga dalam kasus tersebut Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom (hakim PN Jakpus), serta beberapa pihak dari perusahaan dan kantor hukum yang terkait.
Menurut Qohar, dugaan suap bermula dari kesepakatan antara Aryanto Bakri, pengacara korporasi terdakwa, dan Wahyu Gunawan, seorang panitera, untuk memengaruhi putusan perkara.
Uang yang awalnya diminta sebesar Rp20 miliar, kemudian diminta naik tiga kali lipat menjadi Rp60 miliar oleh Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus.Dana suap yang diserahkan dalam bentuk dolar AS itu kemudian diduga diberikan kepada sejumlah hakim, termasuk Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Proses pembagian uang pun didokumentasikan secara rinci, termasuk penyerahan uang senilai Rp4,5 miliar yang dibagikan kepada para hakim sebagai "uang baca berkas" dan tambahan sebesar Rp18 miliar pada kesempatan terpisah.
Ketiganya diduga mengetahui bahwa uang tersebut diberikan agar putusan yang dijatuhkan adalah onslag van rechtvervolging, atau vonis lepas.
Hal ini terbukti ketika pada 19 Maret 2025, majelis hakim memutus terdakwa korporasi bersalah, namun tidak dapat dituntut secara hukum.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Liputan6