KONGKRIT.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiganya adalah hakim yang tergabung dalam majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa korporasi dalam perkara tersebut, yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
“Tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Senin (14/4/2025) dini hari.
Menurut Qohar, ketiga hakim tersebut mengetahui bahwa uang yang mereka terima bertujuan untuk memengaruhi putusan perkara agar terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.
Menyusul penetapan status tersangka, ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan,” tambahnya.Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara yang sama. Mereka adalah Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara; serta dua advokat berinisial MS dan AR.
Keempatnya diduga berperan dalam pengaturan perkara agar terdakwa dari tiga korporasi mendapat vonis lepas dari jaksa penuntut umum.
Dengan penambahan tiga nama baru, total tersangka dalam kasus ini kini berjumlah tujuh orang.
Diketahui, pada 19 Maret 2025, berdasarkan amar putusan yang diunggah dalam laman resmi Mahkamah Agung, tiga korporasi yang terlibat dalam kasus ekspor CPO sepanjang Januari 2021 hingga Maret 2022 dinyatakan lepas dari segala tuntutan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : KompasTV