Mendikdasmen Kembalikan Sistem Penjurusan di SMA, Dukung Penerapan Tes Kemampuan Akademik

×

Mendikdasmen Kembalikan Sistem Penjurusan di SMA, Dukung Penerapan Tes Kemampuan Akademik

Bagikan berita
Mendikdasmen Kembalikan Sistem Penjurusan di SMA, Dukung Penerapan Tes Kemampuan Akademik
Mendikdasmen Kembalikan Sistem Penjurusan di SMA, Dukung Penerapan Tes Kemampuan Akademik

KONGKRIT.COM – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan bahwa sistem penjurusan di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), yakni jurusan IPA, IPS, dan Bahasa, akan kembali diberlakukan.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang akan dijadikan salah satu acuan dalam seleksi masuk perguruan tinggi.

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat malam (11/4/2025), Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa TKA akan mulai diuji coba pada bulan November tahun ini, dengan menyasar siswa kelas 12 SMA.

“TKA akan berbasis mata pelajaran untuk membantu pihak-pihak yang berkepentingan, terutama siswa yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi,” ujarnya.

“Karena itu, sistem penjurusan akan kami aktifkan kembali. Jadi nantinya, akan ada lagi jurusan IPA, IPS, dan Bahasa,” jelasnya.

Menurut Mu’ti, TKA akan menguji sejumlah mata pelajaran wajib, yakni Bahasa Indonesia dan Matematika, serta ditambah mata pelajaran pilihan sesuai jurusan masing-masing.

Misalnya, siswa jurusan IPA dapat memilih untuk mengikuti tes tambahan seperti Fisika, Kimia, atau Biologi.

Sementara itu, siswa jurusan IPS dapat memilih Ekonomi, Sejarah, atau mata pelajaran lain dari rumpun ilmu sosial.

Ia menekankan bahwa penerapan kembali sistem penjurusan bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kemampuan akademik siswa, sehingga dapat mempermudah pemilihan program studi saat masuk perguruan tinggi.

“Dengan pendekatan ini, nilai-nilai TKA akan menjadi landasan objektif bagi siswa dalam menentukan pilihan jurusan di perguruan tinggi, sesuai dengan kemampuan akademiknya,” tutur Mu’ti.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : AntaraNews
Bagikan

Berita Terkait
Terkini