Diduga karena kurang memperhatikan kereta yang melintas, mobil tertemper dan pengemudi mengalami luka berat.
“Korban sempat terjepit di dalam mobil. Berkat bantuan warga dan petugas, ia berhasil dievakuasi dan langsung dibawa ke rumah sakit,” ungkap Yuliadi.
Menanggapi dua kejadian tersebut, Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab, membenarkan adanya dua kecelakaan di perlintasan sebidang yang diduga akibat kelalaian pengemudi.
“Dari laporan masinis, klakson peringatan telah dibunyikan berkali-kali sebelum tabrakan terjadi. Namun, pengemudi tidak mengindahkan peringatan tersebut, sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari,” kata Reza.
Pihak KAI menyayangkan masih terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang akibat ketidakpatuhan pengguna jalan.Reza mengingatkan pentingnya mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana perjalanan kereta api harus diutamakan saat melintasi perlintasan sebidang.
Reza menambahkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum. PT KAI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan disiplin demi menghindari kejadian serupa di masa mendatang.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : cnnindonesia.com