Kedua tim fokus menurunkan spanduk dan banner liar yang tidak memiliki izin maupun yang masa izinnya telah habis.
Sampah hasil penertiban kemudian diangkut oleh tim dari UPTD Lingkungan Hidup untuk dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).Baca juga: Pengurus Alumni SMAN 2 Pariaman Periode 2025--2029 Resmi Dikukuhkan Langsung Oleh Wako Pariaman
Karya Sukmajaya juga menyampaikan bahwa penertiban akan terus dilakukan. Rencananya, kegiatan serupa akan dilanjutkan pada Senin dan Selasa, 14–15 April 2025, menyasar Jalan Cikunir (Kelurahan Jakamulya), Jalan Veteran (Kelurahan Margajaya), dan Jalan KH Noer Ali (Kelurahan Kayuringin Jaya).
Editor : Zaitun Ul Husna