Sebagai informasi, KPKNL merupakan instansi di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan pelelangan aset milik negara.
Keterlibatan KPKNL dalam proses ini penting untuk menjamin pengelolaan aset negara dilakukan secara tertib, transparan, dan efisien. Editor : Zaitun Ul Husna
Home
Berita
Adakan Audiensi dengan Dirjen Perkeretaapian, Bupati Padang Pariaman Bahas Pemanfaatan Rel Bekas untuk Pacuan Kuda
Adakan Audiensi dengan Dirjen Perkeretaapian, Bupati Padang Pariaman Bahas Pemanfaatan Rel Bekas untuk Pacuan Kuda

Berita Terkait