KONGKRIT.COM – Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Inspektorat Kota Bekasi menindaklanjuti pemberitaan yang beredar terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada masa libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025 M.
Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan adanya kendaraan dinas berplat merah dengan jenis Mitsubishi Xpander nomor polisi B 1600 KQN yang tertangkap kamera sedang melintas di jalan raya selama periode libur nasional.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Inspektorat telah memanggil pejabat terkait untuk klarifikasi.
“Kami telah memanggil Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan pada 8 April 2025 untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan,” ungkap Hudi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kendaraan tersebut awalnya digunakan pada 27 Maret 2025 oleh staf Bidang Pertanahan untuk keperluan koordinasi ke Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat.
Setelahnya, kendaraan disimpan di kediaman pribadi staf yang bersangkutan.Namun, pada tanggal 1 April 2025 yang bertepatan dengan cuti bersama, kendaraan dinas tersebut kembali digunakan untuk menjenguk kerabat yang sedang sakit di Subang, Jawa Barat.
Usai digunakan, kendaraan langsung dikembalikan ke area parkir Pemerintah Kota Bekasi.
Atas pelanggaran tersebut, Kepala Dinas Perkimtan telah memberikan sanksi dan pembinaan kepada staf yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, Wali Kota Bekasi sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA yang secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Editor : Zaitun Ul Husna