Kemenkes Hentikan Sementara Kegiatan PPDS di RSUP Hasan Sadikin Terkait Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Residen

×

Kemenkes Hentikan Sementara Kegiatan PPDS di RSUP Hasan Sadikin Terkait Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Residen

Bagikan berita
Kemenkes Hentikan Sementara Kegiatan PPDS di RSUP Hasan Sadikin Terkait Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Residen
Kemenkes Hentikan Sementara Kegiatan PPDS di RSUP Hasan Sadikin Terkait Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Residen

KONGKRIT.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan respons tegas terhadap kasus pemerkosaan yang melibatkan dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Priguna Anugerah Pratama (31), yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Dalam langkah awal, Kemenkes memerintahkan penghentian sementara kegiatan PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif yang dilakukan oleh Priguna di RSHS.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengungkapkan bahwa Kemenkes telah menginstruksikan Direktur Utama RSHS untuk menghentikan kegiatan residensi tersebut selama satu bulan, terhitung sejak kasus ini terungkap.

"Penghentian sementara ini bertujuan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad)," kata Aji dalam keterangannya pada Kamis (10/4/2025).

Selain itu, Kemenkes juga telah mengirimkan surat kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik Priguna. Pencabutan STR ini akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) yang dimiliki oleh dokter tersebut.

Kasus ini berawal dari dugaan pemerkosaan yang dilakukan Priguna terhadap keluarga pasien di RSHS.

Diduga, saat ayah korban dalam kondisi kritis, Priguna membawa korban ke ruang kosong di lantai 7 Gedung MCHC dengan alasan pemeriksaan darah untuk transfusi.

Di ruangan tersebut, pemerkosaan terjadi setelah korban diduga disuntik cairan yang membuatnya tidak sadarkan diri.

Menurut informasi dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, jumlah korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Priguna bertambah menjadi tiga orang.

Dari ketiga korban tersebut, dua di antaranya adalah pasien yang dirawat di RSHS Bandung.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : iNewsID
Bagikan

Berita Terkait
Terkini