6. Kemenkes Melarang Pelaku Melanjutkan PPDS
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turut memberikan sanksi tegas terhadap PAP. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, mengungkapkan bahwa PAP dilarang melanjutkan PPDS di RSHS seumur hidup.
"Kami sudah memberikan sanksi tegas dengan melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residensi seumur hidup di RSHS dan mengembalikannya ke Fakultas Kedokteran Unpad," kata Azhar.
7. Ayah Korban Meninggal Dunia
Ayah korban yang sedang dirawat di RSHS, yang menjadi salah satu alasan korban berada di rumah sakit, dilaporkan meninggal dunia pada 28 Maret 2025.Informasi ini disampaikan oleh Dokter Gigi Mirza Mangku Anom melalui unggahan di Instagram.
"Bapak sudah meninggal tanggal 28 Maret kemarin di RSHS," tulis Mirza, mengutip kabar dari kakak korban.
Pihak kepolisian dan instansi terkait terus menyelidiki kasus ini, sementara Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mendukung penyelidikan dan melindungi privasi korban serta keluarganya.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : iNewsID