Alih-alih mengambil darah, pelaku diduga membius korban dengan cairan bius yang disuntikkan melalui infus.
Korban kemudian tidak sadarkan diri selama tiga jam, waktu yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi keji tersebut.
4. RSHS Memblacklist Pelaku
Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, menegaskan bahwa rumah sakit telah mengambil langkah tegas dengan memblacklist pelaku dari seluruh aktivitas di lingkungan RSHS.
"Pelaku sudah kami blacklist dan tidak akan diizinkan untuk berpraktik lagi di sini," kata Rachim.
5. Unpad Memberhentikan Pelaku
Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Unpad, Yudi Hidayat, memastikan bahwa pelaku telah diberhentikan dari program PPDS.Pemberhentian ini merupakan bagian dari komitmen Unpad untuk menegakkan nilai-nilai integritas dan etika dalam dunia akademik dan pelayanan kesehatan.
"Kami tidak mentolerir kekerasan dalam bentuk apapun, termasuk kekerasan seksual," ungkap Yudi.
Ia juga menambahkan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan selama proses pelaporan ke Polda Jawa Barat, dan kasus ini sedang dalam penyelidikan.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : iNewsID