Warga negara dari negara-negara tersebut yang telah memiliki visa yang masih berlaku tetap diizinkan masuk ke Arab Saudi hingga 13 April 2025, dan diharapkan meninggalkan Kerajaan paling lambat tanggal 29 April 2025.
BP Haji mengimbau seluruh calon jamaah dan penyelenggara perjalanan ibadah untuk mematuhi kebijakan ini serta mengikuti prosedur dan regulasi resmi demi kelancaran dan keberkahan pelaksanaan ibadah haji. Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Republika