KONGKRIT.COM - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan kebijakan penangguhan sementara penerbitan visa kunjungan, termasuk visa umrah, bisnis, dan keluarga, bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia.
Kebijakan ini berlaku mulai 13 April 2025 hingga setelah puncak pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi untuk menjaga ketertiban dalam penyelenggaraan ibadah haji, meningkatkan aspek keamanan, serta memastikan kapasitas layanan tetap optimal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penangguhan visa ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan visa non-haji dalam pelaksanaan ibadah haji, yang berpotensi mengganggu operasional dan meningkatkan risiko keselamatan.
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan tersebut dan menilai langkah ini sejalan dengan prinsip tata kelola haji yang berkualitas yang menjadi komitmen BP Haji.
"Kebijakan ini mencerminkan keseriusan Arab Saudi dalam menyelenggarakan ibadah haji yang aman, tertib, dan sesuai syariat," ujar Dahnil“Ini juga sejalan dengan masukan yang telah kami sampaikan langsung dalam kunjungan diplomatik dengan menteri dan wakil menteri Haji dan Umrah Arab Saudi pada Desember tahun lalu,” tambahnya.
Dahnil menambahkan, BP Haji menekankan pentingnya efisiensi operasional, keamanan jamaah, dan kenyamanan beribadah, yang sejalan dengan prinsip EMAN yang diusung oleh BP Haji sebagai bagian dari pelayanan terbaik bagi seluruh tamu Allah dari berbagai penjuru dunia.
Di dalam negeri, BP Haji telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, khususnya dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, untuk mengawasi jamaah haji ilegal yang menggunakan visa selain visa haji resmi.
Penangguhan visa ini mencakup warga negara dari 14 negara, yakni India, Mesir, Pakistan, Yaman, Tunisia, Maroko, Yordania, Nigeria, Aljazair, Indonesia, Irak, Sudan, Bangladesh, dan Libya.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Republika