KONGKRIT.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi kembali melakukan penertiban terhadap spanduk liar yang tidak memiliki izin maupun yang telah melewati masa berlaku, Rabu (9/4/2025).
Kegiatan penertiban ini melibatkan 48 personel Satpol PP dan dimulai pukul 13.00 WIB. Penertiban berlangsung di sepanjang Jalan Raya Pasar Kranggan Jatisampurna hingga Jalan Jati Rangga, Kelurahan Jatirangga.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga estetika dan ketertiban ruang publik di Kota Bekasi.
"Penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan keindahan dan ketertiban kota. Maraknya pemasangan spanduk liar tidak hanya merusak pemandangan kota, tapi juga dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan," tegas Karto.Ia juga mengimbau masyarakat, termasuk para pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan, agar tidak sembarangan memasang spanduk dan mengikuti prosedur perizinan yang berlaku.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban demi terwujudnya Kota Bekasi yang nyaman dan tertata," ujarnya.
Penertiban spanduk liar akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Pemkot Bekasi dalam menegakkan peraturan daerah dan menciptakan lingkungan kota yang tertib dan bersih.
Editor : Zaitun Ul Husna