KONGKRIT.COM - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali menaikkan tarif impor terhadap produk-produk asal China menjadi 104 persen.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Rabu, (9/4/2025), sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Pers Gedung Putih, Karoline Leavitt.
Mengutip laporan CNN, Trump mengambil langkah ini setelah China tidak mencabut kebijakannya yang memberlakukan tarif balasan sebesar 34 persen terhadap barang-barang impor dari Amerika Serikat.
Sebagai respons, Trump menambahkan bea masuk sebesar 84 persen di atas tarif awal, menjadikan total tarif mencapai 104 persen.
“Tiongkok ingin membuat kesepakatan, mereka hanya tidak tahu bagaimana caranya,” ujar Leavitt.
Sebelumnya, pada Februari 2025, Trump telah mengenakan tarif awal sebesar 10 persen terhadap seluruh produk impor dari China tanpa pengecualian.Kebijakan ini dikaitkan dengan tudingan terhadap China atas perannya dalam mendukung imigrasi ilegal dan penyelundupan fentanil ke Amerika Serikat.
Tarif tersebut kemudian digandakan pada bulan berikutnya sebelum akhirnya mencapai angka saat ini.
Sebagai catatan, China merupakan negara pemasok impor terbesar kedua bagi Amerika Serikat. Tahun lalu, total ekspor China ke AS tercatat senilai USD 439 miliar, sementara ekspor AS ke China sebesar USD 144 miliar.
Selain China, puluhan negara lain serta Uni Eropa juga akan terdampak oleh kebijakan tarif baru ini.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Liputan6