Media Asing Soroti Larangan Turis Menstruasi Masuk Pura di Bali

×

Media Asing Soroti Larangan Turis Menstruasi Masuk Pura di Bali

Bagikan berita
Media Asing Soroti Larangan Turis Menstruasi Masuk Pura di Bali
Media Asing Soroti Larangan Turis Menstruasi Masuk Pura di Bali

KONGKRIT.COM - Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk melarang wisatawan yang sedang menstruasi memasuki kawasan pura menarik perhatian sejumlah media internasional, termasuk media dari Australia dan Inggris.

Aturan tersebut dianggap sebagai bagian dari upaya Bali menjaga kesakralan tempat ibadah serta melestarikan nilai-nilai budaya lokal di tengah arus pariwisata global.

Dilansir dari News.com.au, Selasa (8/4/2025), Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan pembaruan dari peraturan serupa yang telah dikeluarkan pada 2023.

"Kami telah mengeluarkan peraturan serupa sebelumnya, namun seiring perkembangan waktu, kami perlu beradaptasi," ujarnya.

Koster menegaskan bahwa panduan perilaku wisatawan ini bertujuan menjaga keberlanjutan pariwisata di Bali agar tetap menghormati nilai-nilai lokal.

Sementara itu, Daily Mail menyebut bahwa larangan tersebut berkaitan dengan pandangan dalam ajaran Hindu yang menganggap darah menstruasi sebagai sesuatu yang tidak suci dan dapat mencemari kesucian pura.

Selain larangan bagi perempuan yang sedang haid, aturan juga berlaku bagi siapa saja—baik pria maupun wanita—yang berada dalam kondisi “cuntaka” atau ketidaksucian secara fisik dan spiritual, seperti setelah mengalami kematian anggota keluarga atau memiliki bayi di bawah enam bulan.

Media internasional juga menyoroti berbagai peraturan ketat lainnya yang diberlakukan Bali bagi wisatawan, termasuk larangan bersikap kasar kepada warga lokal, membuang sampah sembarangan, menggunakan plastik sekali pakai, serta mewajibkan pakaian sopan saat memasuki tempat ibadah.

Publikasi Time Out melaporkan bahwa pengunjung hanya diperbolehkan masuk ke area suci pura jika mengenakan pakaian tradisional Bali dan merupakan bagian dari kegiatan keagamaan.

Satuan tugas khusus di sektor pariwisata pun dibentuk untuk memastikan aturan-aturan ini dipatuhi, meski belum ada mekanisme teknis yang jelas terkait penerapannya pada kasus menstruasi.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : Liputan6
Bagikan

Berita Terkait
Terkini