KONGKRIT.COM — Setelah libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengingatkan kepada seluruh warga Kota Bekasi, khususnya yang bekerja di pemerintahan, untuk kembali masuk kerja tepat waktu.
Wali Kota menegaskan agar para pemudik yang pulang kampung dapat kembali sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Tri Adhianto menuturkan, seluruh pegawai Pemerintah Kota Bekasi telah mendapatkan jatah cuti bersama dan harus kembali bekerja pada tanggal yang telah ditentukan.
“Besok, 8 April 2025, adalah hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama. Saya harap seluruh pegawai dan warga yang mudik bisa kembali tepat waktu, karena pemerintah sudah menetapkan jadwal cuti bersama ini,” kata Tri.
Wali Kota juga menegaskan bahwa para pegawai Pemkot Bekasi harus kembali bekerja sesuai jadwal tanpa alasan apapun.
Dinas BKPSDM Kota Bekasi akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan mencatat absen tertulis dan memeriksa kehadiran fisik pegawai.Tri menegaskan bahwa bagi pegawai yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada alasan untuk tidak masuk kerja. Kami akan memantau kehadiran dengan ketat. Bagi yang melanggar, akan diberi sanksi,” tegasnya.
Pada hari pertama masuk kerja, Pemerintah Kota Bekasi juga akan menggelar apel Halal Bihalal di Plaza Pemerintah Kota Bekasi sebagai bentuk silaturahmi dan kesempatan untuk saling memaafkan di momen pasca-Idul Fitri.
Editor : Zaitun Ul Husna