Aparat Kepolisian Intimidasi dan Lakukan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Semarang, Kapolri Minta Maaf

×

Aparat Kepolisian Intimidasi dan Lakukan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Semarang, Kapolri Minta Maaf

Bagikan berita
Aparat Kepolisian Intimidasi dan Lakukan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Semarang, Kapolri Minta Maaf
Aparat Kepolisian Intimidasi dan Lakukan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Semarang, Kapolri Minta Maaf

Beberapa jurnalis lainnya juga melaporkan adanya kontak fisik, seperti didorong dan ancaman verbal.

Bahkan, salah seorang jurnalis perempuan mengaku hampir dicekik oleh petugas yang sama.

Tindakan kekerasan ini dikhawatirkan melanggar ketentuan dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Kasus ini pun kembali menyoroti perlunya perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan.

Menyikapi hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf atas tindakan yang dilakukan oleh anak buahnya dan berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut.

Pihak kepolisian pun diminta untuk melakukan evaluasi internal guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : Kompas.com
Bagikan

Berita Terkait
Terkini