Kapolri Tegaskan Jurnalis Asing Bisa Meliput di Indonesia Tanpa SKK Selama Tidak Melanggar Aturan

×

Kapolri Tegaskan Jurnalis Asing Bisa Meliput di Indonesia Tanpa SKK Selama Tidak Melanggar Aturan

Bagikan berita
Kapolri Tegaskan Jurnalis Asing Bisa Meliput di Indonesia Tanpa SKK Selama Tidak Melanggar Aturan
Kapolri Tegaskan Jurnalis Asing Bisa Meliput di Indonesia Tanpa SKK Selama Tidak Melanggar Aturan

KONGKRIT.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa jurnalis asing dapat tetap meliput di Indonesia tanpa harus memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK), selama mereka tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan Kapolri untuk memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai kewajiban SKK bagi jurnalis asing di Indonesia.

"Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugasnya di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Listyo Sigit dalam wawancara dengan Kompas.com, Kamis (3/4/2025).

Kapolri juga menegaskan bahwa SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Dalam hal ini, jika penjamin tidak mengajukan permohonan untuk SKK, maka surat tersebut tidak akan diterbitkan.

"Jadi, pemberitaan yang menyebutkan kata 'wajib' itu tidak sesuai. Dalam Perpol (Peraturan Polisi) tidak ada kata 'wajib', SKK diterbitkan berdasarkan permintaan dari penjamin," jelasnya.

Meski demikian, Kapolri memberikan kesempatan kepada jurnalis asing yang ingin mengajukan SKK.

Listyo Sigit juga menambahkan bahwa jurnalis asing yang meliput di wilayah rawan konflik, seperti Papua, dapat meminta perlindungan dari pihak kepolisian untuk menjaga keselamatan mereka saat bertugas.

Pernyataan Kapolri ini diharapkan dapat mengklarifikasi kebijakan mengenai kehadiran jurnalis asing di Indonesia, serta memberikan pemahaman bahwa kewajiban memiliki SKK tidak berlaku secara otomatis untuk semua jurnalis asing yang ingin meliput.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : Kompas.com
Bagikan

Berita Terkait
Terkini