Menpan RB Atur Penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) ASN Jelang Arus Balik Lebaran dan Hari Suci Nyepi 2025

×

Menpan RB Atur Penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) ASN Jelang Arus Balik Lebaran dan Hari Suci Nyepi 2025

Bagikan berita
Menpan RB Atur Penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) ASN Jelang Arus Balik Lebaran dan Hari Suci Nyepi 2025
Menpan RB Atur Penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) ASN Jelang Arus Balik Lebaran dan Hari Suci Nyepi 2025

KONGKRIT.COM – Menyikapi arus balik Lebaran 2025 serta libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengeluarkan kebijakan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) atau yang lebih dikenal dengan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang diteken pada Jumat (4/4/2025).

Rini menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan berbagai pihak terkait.

Menurutnya, tujuan utama penyesuaian ini adalah untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik, sementara mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman.

"Kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik tetap terjaga meski ada peningkatan mobilitas. Penyesuaian tugas ASN ini dilakukan dengan memperhatikan fleksibilitas kerja, namun tetap mengutamakan kualitas layanan," kata Rini dalam keterangan pers, Sabtu (5/4/2025).

Lebih lanjut, Rini menekankan bahwa kebijakan ini penting untuk mendukung kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat, serta untuk menjaga produktivitas pemerintahan.

"Kami ingin agar pelayanan publik tetap berjalan lancar tanpa mengorbankan kualitasnya," tambahnya.

Dalam Surat Edaran tersebut, instansi pemerintah diinstruksikan untuk mengatur pelaksanaan tugas ASN dengan memanfaatkan sistem WFA atau FWA, disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instansi.

Meskipun fleksibilitas diberlakukan, instansi tetap diminta untuk memperhatikan akuntabilitas, keterukuran kinerja, dan memastikan layanan publik tidak terganggu.

Sebelumnya, dalam SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025, pengaturan FWA dilakukan selama empat hari sebelum libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri, yakni pada 24 hingga 27 Maret 2025.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : Liputan6
Bagikan

Berita Terkait
Terkini