Tujuh Orang Diamankan Polisi Dalam Kasus Ledakan Petasan di Desa Gandong, Lima Diantaranya Masih Dibawah Umur

×

Tujuh Orang Diamankan Polisi Dalam Kasus Ledakan Petasan di Desa Gandong, Lima Diantaranya Masih Dibawah Umur

Bagikan berita
Kapolres Tulungagung didampingi Wakapolres Kasat Reskrim dan jajarannya menunjukkan BB kasus ledakan petasan
Kapolres Tulungagung didampingi Wakapolres Kasat Reskrim dan jajarannya menunjukkan BB kasus ledakan petasan

“Para pelaku mengaku telah melakukan kegiatan serupa pada tahun sebelumnya," imbuhnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, juga menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari ide pembuatan hingga pembelian bahan petasan melalui media sosial.

“Balon udara yang dibuat memiliki tinggi 20 meter dan diameter 30 meter, dengan petasan kecil dan besar dirangkai di balon tersebut,” terangnya.

Atas perbuatannya para pelaku bakal dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, Pasal 421 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi membahayakan orang lain terutama saat merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini