Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik pada Triwulan II Tahun 2025

×

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik pada Triwulan II Tahun 2025

Bagikan berita
Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik pada Triwulan II Tahun 2025
Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik pada Triwulan II Tahun 2025

KONGKRIT.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengumumkan bahwa tarif tenaga listrik untuk triwulan II tahun 2025, yang mencakup periode April hingga Juni, tidak akan mengalami kenaikan.

Kebijakan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, yang tetap akan membayar dengan tarif yang sama seperti sebelumnya tanpa perubahan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan tujuan utama untuk menjaga daya beli masyarakat serta mempertahankan daya saing sektor usaha.

"Diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Bahlil dalam keterangannya pada Selasa (1/4/2025).

Selain itu, Bahlil juga menyatakan bahwa tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan UMKM, tidak akan mengalami perubahan dan akan tetap mendapatkan subsidi listrik seperti sebelumnya.

Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan perubahan pada parameter ekonomi makro seperti kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Walaupun terdapat perubahan dalam parameter ekonomi makro, yang secara akumulatif mengarah pada potensi kenaikan tarif listrik, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif yang ada di triwulan II tahun 2025.

Sebelumnya, pemerintah memberikan stimulus berupa diskon 50 persen untuk biaya listrik pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA pada Januari dan Februari 2025.

Diskon ini telah berakhir pada 28 Februari 2025, dan mulai 1 Maret 2025, tarif listrik untuk golongan rumah tangga tersebut telah kembali normal. Tarif normal ini akan berlaku terus hingga triwulan II tahun 2025.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : merdeka.com
Bagikan

Berita Terkait
Terkini