KPK Kritik Kebijakan Wali Kota Depok Izinkan ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

×

KPK Kritik Kebijakan Wali Kota Depok Izinkan ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

Bagikan berita
KPK Kritik Kebijakan Wali Kota Depok Izinkan ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025
KPK Kritik Kebijakan Wali Kota Depok Izinkan ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

Lebih lanjut, Supian menegaskan bahwa jika terjadi kerugian atau kehilangan kendaraan dinas, maka ASN yang bersangkutan akan bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian tersebut.

"Prinsipnya, jika kendaraan hilang atau mengalami kerusakan, ASN yang menggunakan harus bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian kepada negara," tegasnya.

Ketika ditanya mengenai larangan serupa yang disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, Supian menyatakan bahwa ia memiliki pandangan yang berbeda.

"Kami menganggap bahwa kebijakan ini penting untuk memudahkan ASN kembali ke Depok tepat waktu, tetapi tetap menjaga aset negara dan tanggung jawab mereka," tambahnya.

Kebijakan ini pun mengundang perdebatan, karena ada kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan kendaraan dinas, meskipun dengan ketentuan pertanggungjawaban yang jelas bagi ASN.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : Liputan6
Bagikan

Berita Terkait
Terkini