KPK Kritik Kebijakan Wali Kota Depok Izinkan ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

×

KPK Kritik Kebijakan Wali Kota Depok Izinkan ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

Bagikan berita
KPK Kritik Kebijakan Wali Kota Depok Izinkan ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025
KPK Kritik Kebijakan Wali Kota Depok Izinkan ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

KONGKRIT.COM - Wali Kota Depok, Supian Suri, mengumumkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota tersebut diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik Lebaran 2025.

Kebijakan ini mendapat respons kritis dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menilai penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi tidak sesuai dengan aturan yang ada.

KPK menyayangkan keputusan Wali Kota Depok yang memperbolehkan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, karena kendaraan dinas seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan kedinasan, bukan keperluan pribadi.

Dalam keterangannya, Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengimbau agar kepala daerah dapat menjadi teladan dalam pencegahan korupsi, khususnya terkait pengendalian gratifikasi selama hari raya, serta melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik.

"Berkendara dengan kendaraan dinas untuk mudik berpotensi membuka peluang penyalahgunaan aset negara. Kepala daerah seharusnya aktif mengawasi penggunaan kendaraan dinas untuk mencegah potensi kerugian negara," ujar Budi.

Ia juga menambahkan bahwa kepala daerah dan inspektorat harus memberikan sanksi administratif bagi ASN yang melanggar aturan ini.

Sementara itu, Supian Suri menjelaskan bahwa kebijakan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membantu ASN kembali ke Depok dengan lancar, sehingga mereka tidak terlambat melaksanakan tugas setelah libur Lebaran.

"Sebagian ASN tidak memiliki kendaraan pribadi, dan dengan memperbolehkan mereka menggunakan kendaraan dinas, kami berharap dapat membantu mempercepat mereka kembali bekerja setelah mudik," kata Supian.

Ia menambahkan, meskipun kendaraan dinas digunakan untuk mudik, tanggung jawab penuh atas kendaraan tersebut tetap ada pada ASN yang meminjamnya.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : Liputan6
Bagikan

Berita Terkait
Terkini