Diduga Beroperasi Tanpa OJK, KSP Brother Dikenal sebagai Lintah Darat

×

Diduga Beroperasi Tanpa OJK, KSP Brother Dikenal sebagai Lintah Darat

Bagikan berita
Diduga Beroperasi tanpa OJK, KSP Brother Dikenal sebagai Lintah Darat
Diduga Beroperasi tanpa OJK, KSP Brother Dikenal sebagai Lintah Darat

Penegakan peraturan daerah (Perda) mengenai izin bangunan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Satpol PP, yang berwenang melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki izin.

Sebelumnya, pihak Koperasi Brother yang diwakili oleh Rudi, salah satu pemimpin koperasi, mengklaim bahwa mereka telah membayar pajak retribusi di bank dan bahwa surat PBG/IMB untuk gedung tersebut sudah siap.

Namun, pengakuan tersebut dibantah oleh pihak terkait yang menyatakan bahwa izin yang dimaksud tidak pernah dikeluarkan.

Masalah ini semakin rumit dengan adanya perseteruan internal di tubuh Koperasi Brother, yang kini terpecah menjadi dua pihak.

Koperasi Brother tetap beroperasi sementara Koperasi Wira membuka usaha baru di Jalan Mawar, Bagan Siapi-api, serta bekerja sama dengan dinas terkait.

Sementara itu, Rahmat H, SH, seorang pengacara muda asal Rohil, mengungkapkan dukungannya terhadap penegakan Perda yang tegas, terutama terkait dengan bangunan tanpa izin seperti yang diduga terjadi pada Koperasi Brother.

"Satpol PP harus tegas menindak bangunan yang tidak memiliki izin. Ini adalah tanggung jawab mereka sebagai aparat penegak perda. Jangan sampai ada usaha yang meraup keuntungan sementara tidak berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Rahmat.

Rahmat juga mengingatkan bahwa Bupati Rohil telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang para bendahara pengeluaran di jajaran Pemkab Rohil untuk terlibat dalam kegiatan pinjam-meminjam uang yang melibatkan pihak ketiga.

Menurutnya, pelanggaran terhadap SE tersebut harus segera ditindaklanjuti.

"Ini sudah menjadi masalah yang sangat serius. Para bendahara harus berhati-hati, karena KPK sudah mengeluarkan surat yang melarang pemotongan gaji ASN untuk disetorkan kepada pihak ketiga," tambah Rahmat.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini