KONGKRIT.COM – Gedung yang dikenal dengan nama Koperasi Brother di Jalan Utama, Kecamatan Bangko, kini tengah menjadi sorotan publik terkait klaim pembayaran pajak retribusi dan izin bangunan yang dipertanyakan.
Gedung tersebut yang terdiri dari enam pintu dan tiga lantai, sebelumnya dikatakan telah membayar pajak retribusi senilai ratusan juta rupiah dan memiliki surat PBG/IMB.
Namun, klaim tersebut dibantah tegas oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (P2TSP) Kabupaten Rokan Hilir.
Menurut Abu, Kepala Seksi di Dinas P2TSP, hingga saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan surat atau dokumen apapun terkait izin untuk gedung tersebut.
"Kami tidak pernah mengeluarkan nota atau dokumen terkait pembayaran pajak retribusi gedung itu. Kami juga tidak tahu kemana mereka membayarnya dan berdasarkan apa," ujar Abu melalui sambungan telepon pada Jumat (13/9/2025).
Abu menjelaskan lebih lanjut bahwa pembayaran pajak retribusi adalah salah satu langkah terakhir dalam proses pengajuan PBG/IMB."Kami pasti memiliki arsip untuk setiap dokumen yang diproses. Untuk saat ini, semua berkas izin harus diunggah secara online, dan salah satu syarat penting adalah sertifikat uji layak tanah yang diuji oleh tim akademisi," tambahnya.
Dinas P2TSP menegaskan bahwa jika Koperasi Brother tidak memenuhi syarat tersebut, maka mereka tidak akan bisa mendapatkan izin bangunan sesuai regulasi yang berlaku.
"Pihak Koperasi Brother jangan sembarangan mengklaim, itu sama saja dengan menuduh kami menggelapkan pajak retribusi yang nilainya cukup besar," tegasnya.
Proses pengajuan PBG/IMB melibatkan beberapa instansi terkait, termasuk Dinas P2TSP, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Satpol PP.
Editor : Zaitun Ul Husna