Curi Uang dan Perhiasan, Pria Asal Kecamatan Sumbergempol Tulungagung Diamankan Polisi

×

Curi Uang dan Perhiasan, Pria Asal Kecamatan Sumbergempol Tulungagung Diamankan Polisi

Bagikan berita
Tersangka W alias Antok diamankan Polisi
Tersangka W alias Antok diamankan Polisi

KONGKRIT.COM - Seorang pria berinisial W alias Antok warga Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol ditangkap petugasUnit Reskrim Polsek Sumbergempol dengan dibackup Resmob Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung.

Pasalnya, W diduga melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan di rumah korbannya yaitu SP (57) perempuan warga Desa Sambidoplang Kecamatan Sumbergempol.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas IPDA Nanang Murdianto mengatakanaksi pencurian tersebut diketahui pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB sewaktu korban pulang salat taraweh dari mushola dekat rumahnya.

"Kejadian diketahui korban pada saat masuk melalui pintu depan sebelah timur, yang mana korban melihat pintu di dalam sudah dalam keadaan terbuka dan kemudian korban melihat lemari yang di acak acak," terang Kasi Humas, Minggu (30/03/2025).

Tidak selang lama kemudian korban kembali ke mushola untuk memanggil dan memberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya.

Setelah itu, korban bersama dengan suaminya pulang untuk mengecek kembali keadaan lemari yang sudah di acak acak tersebut dan ternyata ada barang yang hilang diambil oleh orang lain yaitu berupa Emas batangan seberat 25 gram, 3 cincin emas seberat 15 gram, uang tunai di tas berwarna cokelat Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) uang tunai Di tas berwarna cokelat Rp 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah), uang tunai Di dalam buku berwarna biru Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 54.000.000,- (lima Puluh empat juta Rupiah)," sebutnya.

Lebih lanjut Nanang mengatakan, dari hasil penyelidikan petugas Unit Reskrim Polsek Sumbergempol bersama Unit Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus tersebut.

"Pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB terduga pelaku W berhasil ditangkap di rumahnya yaitu di Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol," ungkapnya.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sumbergempol.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini