Beberapa pihak menilai bahwa keberadaan koperasi ini menjadi semacam “lintah darat” yang memperdaya masyarakat yang membutuhkan pinjaman.
Terkait dengan proses birokrasi yang lambat dalam pencairan anggaran di Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, banyak warga yang merasa terpaksa beralih ke koperasi ini sebagai solusi cepat meski dengan risiko yang cukup tinggi.
Pihak koperasi hingga saat ini belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan praktik tersebut.
Awak media mencoba menghubungi pihak koperasi melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapat tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.Selain itu, ada juga isu terkait izin mendirikan bangunan (IMB) gedung tiga lantai yang diduga belum mendapatkan rekomendasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait status tanah dan bangunannya.
Hingga berita ini dinaikkan, pihak koperasi belum memberikan pernyataan resmi mengenai hal ini, dan masyarakat pun menunggu klarifikasi lebih lanjut.
Editor : Zaitun Ul Husna