KONGKRIT.COM - Sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat yang merayakan Idul Fitri 1446H, Polres dan Polsek jajaran menerima penitipan kendaraan pribadi milik warga yang mudik ke kampung halaman.
Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas IPDA Nanang Murdianto.
Dikatakannya, waktu pelayanan mulai tanggal 19 Maret hingga 13 April 2025.
"Layanan ini tanpa dipungut biaya alias gratis, adapun syarat menitipkan kendaraan yakni memperlihatkan SIM dan STNK kendaraan," ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Jumat (28/03/2025).
Menurutnya, sampai hari ini warga sangat antusias menitipkan motor ke Polsek jajaran Polres Tulungagung mudik lebaran.
“Sampai saat ini sekitar 20 warga masyarakat yang menitipkan kendaraannya di 13 Polsek jajaran Polres Tulungagung. Untuk itu silahkan menitipkan kendaraannya ke kantor Polisi terdekat jika ditinggal mudik," tandasnya.Lebih lanjut Nanang mengatakan, layanan tersebut merupakan bagian dari program Polres Tulungagung untuk mendukung keamanan warga selama musim mudik, sekaligus memberikan rasa nyaman bagi mereka yang meninggalkan rumah dalam waktu lama.
“Proses penitipan cukup dengan membawa STNK dan SIM atau identitas lainnya, motornya akan diterima petugas jaga di Mapolsek setempat," ujar Ipda Nanang.
Kasihumas juga berpesan kepada masyarakat yang meninggalkan kediaman diharapkan melaporkan ke ketua RT/RW lingkungan setempat untuk mengantisipasi terjadinya aksi kriminalitas, serta memperhatikan keamanan seperti mengunci pintu, melepas selang gas LPG, melepas stop kontak peralatan elektronik.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono