Tiga Wakil Menteri Merangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN, Menimbulkan Kontroversi

×

Tiga Wakil Menteri Merangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN, Menimbulkan Kontroversi

Bagikan berita
Tiga Wakil Menteri Merangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN, Menimbulkan Kontroversi
Tiga Wakil Menteri Merangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN, Menimbulkan Kontroversi

Sementara itu, pengajar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah, menilai bahwa rangkap jabatan ini menunjukkan kurangnya komitmen pemerintah terhadap aturan yang ada.

Ia mengingatkan bahwa praktik rangkap jabatan bertentangan dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan UU Tindak Pidana Korupsi, yang melarang praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Konflik kepentingan bisa menjadi salah satu bentuk korupsi, yang dilarang keras dalam UNCAC dan UU Tipikor," jelas Herdiansyah.

Ia juga mengingatkan bahwa rangkap jabatan di sektor pemerintahan dan BUMN, terutama di bank, bisa membuka celah untuk terjadinya konflik kepentingan yang berbahaya bagi keberlanjutan dan kredibilitas institusi tersebut.

Herry Gunawan menambahkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran undang-undang di BUMN dapat merusak reputasi perusahaan negara tersebut.

"Jika tradisi buruk rangkap jabatan terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap pengelola BUMN akan semakin buruk," kata Herry.

Dampak dari praktik ini, menurut Herry, juga akan membuat investor ragu untuk bekerja sama dengan BUMN yang dikelola dengan cara seperti ini, karena tercampurnya peran regulator dan operator mencerminkan buruknya tata kelola perusahaan.

Tirto telah menghubungi Kementerian BUMN, BRI, dan Bank Mandiri untuk mendapatkan respons terkait rangkap jabatan dan potensi dampaknya, namun hingga artikel ini dipublikasikan, belum ada tanggapan yang diterima.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : tirto.id
Bagikan

Berita Terkait
Terkini