Tiga Wakil Menteri Merangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN, Menimbulkan Kontroversi

×

Tiga Wakil Menteri Merangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN, Menimbulkan Kontroversi

Bagikan berita
Tiga Wakil Menteri Merangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN, Menimbulkan Kontroversi
Tiga Wakil Menteri Merangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN, Menimbulkan Kontroversi

KONGKRIT.COM - Sejumlah wakil menteri di Kabinet Merah Putih diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Praktik ini menimbulkan pertanyaan, mengapa tidak ada figur di luar pejabat negara yang memenuhi syarat untuk mengawasi dan mengelola BUMN, sehingga menyebabkan wakil menteri harus merangkap jabatan.

Saat ini, ada tiga wakil menteri yang menjabat sebagai komisaris di BUMN. Mereka adalah Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot yang menjadi Komisaris Bank Mandiri.

Hadir juga Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo yang menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza yang juga menjadi Komisaris BRI.

Tindakan merangkap jabatan ini bertentangan dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019, MK mengingatkan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan di perusahaan negara atau swasta.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan hak prerogatif Presiden, dan status wakil menteri harus sama dengan menteri.

Oleh karena itu, larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara, juga berlaku bagi wakil menteri.

"Rangkap jabatan oleh wakil menteri jelas melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh MK, karena status mereka setara dengan menteri dalam hal larangan merangkap jabatan," kata Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, kepada Tirto pada Rabu (26/3/2025).

Selain itu, rangkap jabatan wakil menteri juga dilarang oleh UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pasal 17 Huruf a UU Pelayanan Publik mengatur bahwa pelaksana pelayanan publik, termasuk pejabat dari instansi pemerintah dan BUMN, dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : tirto.id
Bagikan

Berita Terkait
Terkini